Senin, 09 Desember 2013

macam-macam perjanjian internasional

macam-macam perjanjian internasional

macam-macam perjanjian internasional


macam-macam perjanjian internasional - banyak dari kita yang kurang bahkan tidak mengetahui tentang apa apa saja dan macam-macam perjanjian internasional maka kali ini saya akan mencoba membagikan kepada teman teman semua tentang macam-macam perjanjian internasional berikut :


macam-macam perjanjian internasional

  • Traktat (treaty) : yaitu persetujuan yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih yang mengadakan hubungan antar mereka. Kekuatan traktat sangat ketat karena mengatur masalah-masalah yang bersifat fundamental.
  • Konvensi (convention) : yaitu persetujuan resmi yang bersifat multilateral atau persetujuan yang diterima oleh organ suatu organisasi internasional. Konvensi tidak berkaitan dengan kebijakan tingkat tinggi.
  • Deklarasi (declaration) : yaitu pernyataan bersama mengenai suatu masalah dalam bidang politik, ekonomi, atau hokum. Deklarasi dapat berbentuk traktat, perjanjian bilateral, dokumen tidak resmi, dan perjanjian tidak resmi.
  • Piagam (statue) : yaitu himpunan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional, baik tentang pekerjaan kesatuan-kesatuan tertentu maupun ruang lingkup hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan tanggung jawab lembaga-lembaga internasional.
  • Pakta (pact)  yaitu traktat dalam pengertian sempit yang pada umumnya berisi materi politis.
  • Persetujuan (agreement) : yaitu suatu perjanjian internasional yang lebih bersifat teknis administratif. Agreement ini biasanya merupakan persetujuan antar pemerintah dan dilegalisir oleh wakil-wakil departemen tetapi tidak perlu diratifikasi oleh DPR Negara yang bersangkutan. Sifat persetujuan tidak seformal traktat dan konvensi.
  • Protokol (protocol) : yaitu  persetujuan yang isinya melengkapi (suplemen) suatu konvensi dan pada umumnya dibuat oleh kepala Negara. Protokol hanya mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu dari suatu konvensi.
  • Perikatan (arrangement) : yaitu suatu perjanjian yang biasanya digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara dan tidak seformal traktat dan konvensi.
  • Modus vivendi : yaitu dokumen untuk mencatat suatu persetujuan yang bersifat sementara.
  • Charter : yaitu istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
  • Pertukaran nota (exchange of notes) : yaitu metode tidak resmi yang sering digunakan dalam praktik perjanjian internasional. Metode ini menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat mereka. Biasanya metode ini dilakukan oleh wakil-wakil militer dan Negara serta dapat bersifat nonagresi.
  • Proses verbal : yaitu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik atau catatan-catatan suatu pemufakatan. Proses verbal ini tidak perlu diratifikasi.
  • Convenant : merupakan anggaran dasar dari PBB.
  • Ketentuan umum (general act) : yaitu traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
  • Kompromis : yaitu tambahan atas persetujuan yang telah ada.
  • Ketentuan penutup (final act) : yaitu ringkasan-ringkasan hasil konferensi yang menyebutkan Negara-negara peserta, utusan-utusan dari Negara yang turut berunding, serta masalah-masalah yang disetujui dalam konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.

macam-macam perjanjian internasional

    demikian artikel saya kali ini tentang macam-macam perjanjian internasional semoga bermanfaat.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.